BRITAKAN.COM – Sebagian besar masyarakat Indonesia tentu tidak asing dengan sosok Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah terjebak kasus korupsi wisma atlet Hambalang.
Sempat redup selama beberapa tahun, nama Anas Urbaningrum kembali mencuat karena kebebasannya dari masa tahanan yang telah dijalaninya selama delapan tahun.
Lantunan sholawat Tholaal Badru Alaina turut meramaikan penyambutannya saat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, yang dilantunkan para pendukungnya.
Detik-detik keluarnya Anas Urbaningrum dari lapas siklas membuat merinding para loyalisnya, bagaimana tidak, karena memang Anas Urbaningrum merupakan sosok yang sangat berpengaruh tokoh sentral di jamannya.
Sedangkan dalam kasus mega proyek Hambalang pada tahun Anggaran 2010-2011 dirinya juga dianggap memiliki peran hingga ditahan pada tahun 2014 dengan kasusnya yang cukup membuat masyarakat heboh pada masa itu.
Hebohnya kasus ini dikarenakan ternyata kasus korupsi mega proyek Hambalang ini juga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat pada saat itu.
Pada tahun tersebut, Partai Demokrat merupakan partai yang paling berkuasa di Indonesia. akibatnya, Partai Demokrat mulai kehilangan elektabilitasnya dalam dua pemilu terkahir.
Kasus korupsi Hambalang ini mencuat berdasarkan mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin. Ia mengatakan bahwa kasus korupsi Hambalang ini dalam pelariannya ke luar negeri.
Pada saat itu, ia menjelaskan bahwa uang hasil korupsi dinikmati oleh rekan satu partai dan koleganya di DPR.
Saat penjelasan ini, Nazaruddin berstatus sebagai tersangka kasus korupsi SEA Games di Palembang.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus korupsi Hambalang lebih besar dibandingkan dengan kasus korupsi SEA Games.***
Artikel Terkait
Anas Urbaningrum Bebas, Partai Demokrat Terancam?
Anas Urbaningrum Hari Ini Bebas Bukan Lagi Narapidana
Jerat Anas Urbaningrum, Begini Kilas Balik Kasus Proyek P3SON Hambalang! Sumber: detik.com
Jemput Suami Bebas dari Penjara, Berikut Adalah Biografi Istri Anas Urbaningrum
Anas Meminta Maaf Pasca Kebebasannya dari Penjara, Mengapa Demikian?
Alasan MA “Sunat” Vonis Hukuman Anas Urbaningrum Menjadi 8 Tahun