BRITAKAN.COM - Kasus proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum bukanlah kasus yang dapat dipandang sebelah mata.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp463,66 miliar sehingga membuatnya menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Melihat hal ini lantas bagaimana bisa seorang Anas Urbaningrum mendapatkan potongan hukuman yang cukup besar meskipun tersangkut salah satu Mega korupsi Indonesia? Simak pemaparan sebagai berikut.
Berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung mengurangi vonis mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum. Awalnya Anas harus menerima putusan 14 tahun penjara dari Majelis Kasasi.
Namun sekarang hanya dihukum 8 tahun penjara selain mengurangi atau pengurangan hukuman pokok, Anas juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika Serikat maka MA berpendapat Anas Urbaningrum melakukan tindak pidana korupsi pada saat ia belum menjadi ketua umum partai Demokrat sehingga pengaruh tersebut dianggap meringankan oleh Hakim.
Dilansir dari Youtube Kompas peninjauan kembali dari pemohon PK atas dasar kehilapan Hakim dapat dibenarkan oleh karena Majelis Hakim telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh pemohon PK atau terpidana sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Majelis Hakim mengubah pasal dakwaan yang terbukti dari pasal 11 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pasal 12 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Artikel Terkait
Korupsi Jadi Tantangan Besar dan Musuh Bersama Bangsa, Abdullah Azwar Anas: Digitalisasi Birokrasi Satu Solusi
Anas Urbaningrum Bebas, Partai Demokrat Terancam?
Anas Urbaningrum Hari Ini Bebas Bukan Lagi Narapidana
Jerat Anas Urbaningrum, Begini Kilas Balik Kasus Proyek P3SON Hambalang! Sumber: detik.com
Jemput Suami Bebas dari Penjara, Berikut Adalah Biografi Istri Anas Urbaningrum
Anas Meminta Maaf Pasca Kebebasannya dari Penjara, Mengapa Demikian?