BRITAKAN.COM - Anggota KPU Kabupaten Kaur Bengkulu, Meixxy Rismanto bernasib sial usai dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu DKPP.
Meixxy Rismanto terbukti melakukan percakapan dengan lawan jenisnya dalam sebuah panggilan video dengan secara tak senono tanpa busana atau video asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dalam rilis website resmi DKPP, Rabu 3 November 2021.
Teguh Prasetyo menyatakan teradu dalam hal ini Meixxy Rismanto melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan melakukan panggilan video asusila.
Dari sidang pemeriksaan, Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan laki-laki dalam rekaman video adalah miliknya.
Meixxy Rismanto juga mengakui panggilan video call sex itu dilakukan saat dirinya melakukan tugas kedinasan.
Artikel Terkait
Liga Champions Real Madrid vs Shakhtar Donetsk Malam Ini, Benzema Main, Live Streaming, Susunan Pemain
Hasil Liga Champion Tadi Malam Liverpool, Bayern, Juventus ke 16 Besar, Real Madrid dan Atletico Beda Nasib
Cidera Saddil Ramdani Kian Membaik, Nova Arianto Harap Saddil Bisa Bergabung di Timnas Indonesia Jelang AFF