BRITAKAN.com - Umat Buddha Indonesia dan bahkan dunia, kini bisa beribadah rutin di Candi Borobudur.
Demikian juga dengan umat Hindu, bisa manfaatkan Candi Prambanan sebagai pusat kegiatan peribadahan.
Bahkan, Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan sudah diterbitkan, seperti yang dilansir Britakan.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, kemenag.go.id, Jumat (13/01/2023).
Ditjen Bimas Hindu kini tengah siapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan.
Ada 14 kegiatan keagamaan Hindu yang ditetapkan dapat dilaksanakan di Candi Prambanan selama tahun 2022 – 2026, yaitu: Hari Suci Sivaratri; Hari Suci Nyepi Nasional; Abhiseka Sivagraha; Hari Suci Galungan dan Kuningan; serta Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Pagerwesi.
Selain itu, Candi Prambanan bisa menjadi tempat Persembahyangan Hari Suci Purnama dan Tilem; Puja Tri Sandhya; Yoga Sadhana; Dharma Yatra atau Tirtha Yatra; Pendidikan dan Pelatihan Pandita dan Pinandita; Pendidikan dan Pelatihan Srati dan Pelaksana Yadnya; Pengkajian tentang Aspek Arsitektur, Nilai Religi, Budaya Sosial, dan Ekonomi Hindu; Sadhana Camp / Jambore Anak-Anak Pasraman dan Pemuda Pemudi Hindu; serta Seminar / Konferensi/ Sabha Hindu Nasional dan Internasional.
Bersamaan itu, umat Hindu dari berbagai daerah bahkan dunia diundang untuk beribadah ke Candi Prambanan. Bahkan, beribadah yang dilakukan di bawah lima orang bisa langsung ke lokasi tanpa perlu mengurus pemberitahuan.
Kesepakatan Yogyakarta
Artikel Terkait
Hadiri Perayaan Nataru 2023, Menteri Nadiem: Perkuat Gotong Royong Dalam Semangat Kebhinekaan Asa Kemendikbud
Kemenkes dan PP Muhammadiyah Jalin Kerja sama Transformasi Pelayanan Primer hingga Edukasi Kesehatan
Moderasi Beragama Di Tengah Pusaran Intoleransi Beragama, Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
Menko PMK Muhadjir Effendy Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian, Akuntabilitas Kunci
Lantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Yasonna Laoly Perintahkan Enam Langkah Penting Ini
Perppu Cipta Kerja Jadi Sorotan, Charles Honoris: DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap Menolak atau Menerima
Literasi Kopi Ala SMKN 1 Aesesa Nagekeo di UPH Papa Taki Bajawa Flores Nusa Tenggara Timur
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dinilai Terlalu Tinggi, Ribuan Nelayan Pantura Tegal Turun ke Jalan
Banyak WNA Ilegal, Wagub Josef Nae Dukung Pendirian Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Sejumlah Tempat di NTT
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto Resmi Buka Pelatihan Gada Pratama Satpam Gelombang I Tahun 2023 Polda NTT
Kementerian Agama Gelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Serentak di Seluruh Indonesia
Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air