BRITAKAN.com - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya peraturan itu menjadi penting karena memengaruhi banyak hal di masyarakat, yakni terkait dengan kalangan kelas pekerja.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.
“Kalau kita bicara Perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir dari laman Parlementaria Terkini DPR.
Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK.
Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.
Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat.
Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR.
Jika disetujui DPR maka Perppu Ciptaker sah menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Artikel Terkait
Hindari Korupsi, KPK Ingatkan Jajaran PT Kawasan Berikat Nusantara Tidak Terlibat Conflict of Interest
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Penasihat Erdogan Sebut Aleppo Harus Berada di Bawah Kendali Turkiye
Sowan ke Rumah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Panitia Natal Parlemen 2023 sekaligus Mengundang secara Resmi
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pesta Demokrasi Jangan Sampai Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
PNIB minta Pemerintah Tutup WBS, Petik & Al Akbar yang diduga Beraliran Wahabi dan Khilafah di Jombang Jatim
Melalui Penjaminan PT PII, Kementerian Keuangan Dukung Proyek KA Makassar-Parepare Kereta Pertama di Sulawesi
Perluas Manfaat Program Makmur di 2023 Petrokimia Gresik Luncurkan dengan Pesantren Mitra Makmur
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Kunjungan ke Emtek Group di SCTV Tower Jakarta, Bahas Apa ya Kira-kira!
Hadiri Perayaan Nataru 2023, Menteri Nadiem: Perkuat Gotong Royong Dalam Semangat Kebhinekaan Asa Kemendikbud
Kemenkes dan PP Muhammadiyah Jalin Kerja sama Transformasi Pelayanan Primer hingga Edukasi Kesehatan
Moderasi Beragama Di Tengah Pusaran Intoleransi Beragama, Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat