Perppu Cipta Kerja Jadi Sorotan, Charles Honoris: DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap Menolak atau Menerima

- Kamis, 12 Januari 2023 | 18:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Jadi Sorotan, Charles Honoris: DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap Menolak atau Menerima. (britakan.com/Ist.)
Perppu Cipta Kerja Jadi Sorotan, Charles Honoris: DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap Menolak atau Menerima. (britakan.com/Ist.)

BRITAKAN.com - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Pasalnya peraturan itu menjadi penting karena memengaruhi banyak hal di masyarakat, yakni terkait dengan kalangan kelas pekerja.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya mempunyai hak menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Ciptaker.

Baca Juga: Lantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Yasonna Laoly Perintahkan Enam Langkah Penting Ini

“Kalau kita bicara Perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023), dilansir dari laman Parlementaria Terkini DPR.

Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK.

Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.

Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat.

Maka dari itu saat ini penentuan ada di tangan DPR.

Jika disetujui DPR maka Perppu Ciptaker sah menjadi Undang-Undang.

Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian, Akuntabilitas Kunci

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

Halaman:

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekilas Tentang Gedung Putih Amerika Serikat

Jumat, 8 September 2023 | 17:21 WIB

Manfaat Buah Alpukat Untuk Kesehatan Tubuh

Jumat, 14 Juli 2023 | 08:30 WIB

Jembatan Siak Provinsi Riau

Kamis, 13 Juli 2023 | 11:35 WIB

Kurikulum Merdeka Belajar

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:35 WIB

Putusan Cerai Shandy Aulia dan David Herbowo

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:22 WIB

Viral Bocah Cilik Menikah Dengan Mahasiswa KKN

Kamis, 13 Juli 2023 | 01:13 WIB

Lady Nayoan Resmi Gugat Cerai Rendy Kjaernett

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:35 WIB

Mengejutkan! Natalie Holscher Pamer Buka Hijab

Selasa, 11 Juli 2023 | 11:45 WIB

Terpopuler

X