LABUAN BAJO,Britakan.com - Pemantau Keuangan Negara Rebuplik Indonesia (PKN RI) resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ke komisi informasi publik ( KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur lantaran tidak transparan dalam berbagai pengelolaan keuangan daerah berupa kegiatan pembangunan fisik di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas).
Berdasarkan bukti surat registrasi, PKN daftarkan 7 (tujuh) gugatan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua umum PKN RI Patar Sihotang, SH. MH.
PKN menguraikan, gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan informasi publik dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2022 dan pada tanggal 22 Juli 2022. Pada saat itu, PKN ajukan surat keberatan kepada PPID kabupaten Manggarai Barat sebagai bentuk upaya hukum sebelum didaftarkan gugatan resmi ke KIP.
Baca Juga: Presiden Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Dalam hal ini PPID juga, tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN, sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara, sesuai PP No 43 Tahun 2018.
Sementara itu, Ketua PKN kabupaten Manggarai Barat, Lorens Logam saat dikonfirmasi via hanphone mengatakan, gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID Kabupaten Mabar yang dinilai tidak transparan.
"Kami sudah petakan dan identifikasi semua dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mabar beberapa tahun belakangan. Makanya kita uji, berani tidak terbuka kepada Masyarakat atas pengelolaan keuangan negara", kata Logam.
Baca Juga: Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos Ke Piala Dunia, PSAI Ke Istana Negara
"Kalau Pemda transparan soal informasi publik, tentu dugaan- dugaan korupsi yang kami bidik dari awal tentu gugur dengan sendirinya. Faktanya pemerintah tidak mau terbuka untuk kami uji petik", tambah Logam.

Selain itu, Lanjut Logam ini bentuk kontrol penyelenggaraan keuangan negara, sesuai PP No. 43 tahun 2018. Maka tentunya PKN punya legitimasi yang kuat untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM AHU.0000042.AH.01.08.TAHUN 2020.
"PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP NTT", ujarnya.
"Gugatan telah dimasukan ke Komisi Informasi Publik (KIP). sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik", tutup Logam.