Buntut Proyek Aspirasi, Oknum DPRD Bekasi Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:25 WIB
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Negeri Bekasi.  (google)
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Negeri Bekasi. (google)

Britakan – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Negeri Bekasi. Hal tersebut lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi dan bentuk penerimaan gratifikasi.

Menurut informasi, Oknum DPRD Bekasi tersebut memberikan iming-iming proyek aspirasi melalui pokok pikiran atau biasa disebut pokir dewan kepada salahsatu kontraktor. Dan sebagai timbal baliknya Oknum DPRD mendapatkan dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dan BMW.

Bahkan, selain dua unit mobil tersebut, oknum DPRD juga mendapatkan sejumlah uang ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong pribadinya.

Baca Juga: Manfaat Jambu Air Untuk Ibu Hamil, Simak Ya?

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Kabupaten Bekasi yang berujung tindak pidana korupsi," tutur Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) Nofal saat dikonfirmasi wartawan usai melapor ke Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (07/08). Seperti dilansir metronesia.id

Tudingan itu berawal dari investigasi yang dilakukan pihaknya belakangan waktu terakhir. Dari hasil pengumpulan data, LIAR mendapati ada dugaan jual beli proyek aspirasi dewan ke pihak ketiga atau kontraktor.

"Berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah narasumber, membenarkan telah terjadi pembelian dan penerimaan serta keberadaan dua unit mobil, Pajero dan BMW ke salah satu oknum dewan PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi," terangnya.

Baca Juga: Polusi Udara di DKI Jakarta Urutan Nomor 4, Jokowi Beri Solusi Ini

"Dua unit kendaraan tersebut diketahui dari oknum kontraktor lokal berinisial RS, jadi kita serahkan saja kepada kejaksaan," imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Mandalesta selaku Sekretaris Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi seperti tanda terima kwitansi dan saksi-saksi penerimaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta," terang Mandalesta.

Baca Juga: Tiga Resep Masakan Oncom Khas Sunda

Menurutnya, perbuatan ini sangat merusak citra buruk bagi lembaga DPRD sebagai wakil sekaligus kepanjangan tangan dari masyarakat.

"Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi," katanya.

"Tidak ada ruang bagi oknum pejabat korup di negara ini. Kami masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masih saja ada oknum pejabat melakukan tindak pidana khususnya korupsi, kami akan tetap maju," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ferdiansyah Britakan

Tags

Terkini

Jembatan Ampera Diatas Sungai Musi Palembang

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:58 WIB

Terpopuler

X