KUPANG,Britakan.com - Majelis Hakim bacakan putusan perkara kasus Tindak Pidana korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 - 2015 Rabu,14/9/2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam Sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., dan Y.P. Atarona Kadus, S.H. dan juga dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Aldri Dalton Ndolu, S.H., Dkk. dengan nomor perkara 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg a.n. Terdakwa RAMLING
Baca Juga: Heremias Dupa Resmi Calon Wakil Bupati Manggarai Timur,Ini Profilnya
Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam Sidang membacakan Amar Putusan terhadap terdakwa RAMLING sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa RAMLING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti nomor 1 s.d nomor 202 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Sementara, Kasi Intel Kejari Manggarai Barat,Tony Aji Kurniawan, S.H. mengatakan sidang hari ini dengan agenda putudan Majelis Hakim terhadap terdakwa.
Baca Juga: Para Nakes Siap-Siap! Akhir September Ini Pendaftaran PPPK Dibuka
"Sidang hari ini agendanya adalah Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ramling. Yang bersangkutan oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat",ujar Tony.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan Banding, sementara Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.