Pelaku Pembunuhan di Pejamala Ngada Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Kronologinya

- Selasa, 13 September 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi Pembunuhan  (Foto|Istimeea)
Ilustrasi Pembunuhan (Foto|Istimeea)

 

NGADA,Britakan.com- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IX/2022/NTT/Polres Ngada/Polsek Golewa,Satuan Reskrim Polres Ngada bersama Anggota Polsek Golewa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan di Pejamala Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, senin (12/09/22) pukul 13.24 Wita.

Korban diketahui bernama Klemens Dhari (46), warga kampung Sobo, Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K dalam rilis yang diterima media ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara saksi, pelaku pembunuhan diduga berinisial SS (45) warga Desa Ulubele, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Baca Juga: Hari Pertama Bertugas, Kapolsek Aimere Polres Ngada Silaturahmi Ke Koramil 02 Aimere Kodim 1625/Ngada

Lanjutnya, adapun saksi yang sudah diambil keterangan antara lain : 

  1. Blasius Wene (45) warga Desa Ulubele kecamatan Golewa Barat.
  2. Theodorus watu (36) warga Desa Ulu belu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.
  3. Maria vianey itu (39) warga kampung belu, Desa ulu belu, kecamatan Golewa, kabupaten Ngada
  4. Elias fitus watu (34), warga Desa Todabelu, kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada
  5. Apolinarius bhagi (42) warga Desa Ulu belu, kecamatan Golewa, kabupaten Ngada
  6. Emanuel lanu (36) warga Desa Ekoroka, kecamatan Golewa, kabupaten Ngada.

Baca Juga: Pedagang untung Jutaan Rupiah, Masyarakat Kecamatan Lamba Leda Gunakan BLT BBM Beli Baju dan Kue

Lebih lanjut AKBP Padmo Arianto,  menyampaikan bahwa, dari keterangan pelapor Emanuel Lanu (36) warga Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Pada hari senin (12/09), pada saat hendak melaksanakan ritual adat di Pejamala Desa Sobo, dihadang oleh pelaku (SS), kemudian terjadi perdebatan antara pelapor (Emanuel Lanu) dan terduga pelaku (SS) untuk tidak mengizinkan pelapor dan keluarganya untuk mengikuti ritual adat di Loka Ana Bhara (TKP).

"Dari keterangan para saksi-saksi menerangkan bahwa para saksi dan tersangka (SS) pada hari senin sekitar pukul 12.00 WITA, sedang melaksanakan ritual adat di pejamala, desa ulubelu, kecamatan Golewa, kabupaten Ngada.Dan pada sekitar pukul 13.00 WITA setelah selesai melaksanakan ritual adat tersebut datanglah korban klemens ke Tempat Kejadian Perkara(TKP)", jelasnya.

Masih Kapolres Ngada, tujuan dari korban mendatangi tempat tersebut untuk memberikan makan nenek moyang (ritual adat), akan tetapi dilarang dan dihalangi oleh pelaku SS.

Baca Juga: Menteri PANRB dan Menkes Kerja Bareng Kebut Penataaan Tenaga Non-ASN Nakes

"Terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku dan korban,dimana pelaku melarang korban untuk memberikan makan nenek moyong, namun saat itu korban tidak menghiraukan pelaku.saat korban berjalan menuju tempat ritual pemberian makan nenek moyong, pelaku SS langsung mengayunkan sebilah parang miliknya yang dipegang menggunakan kedua tangan dengan sekuat tenaga dari arah belakang korban, yang mengenai bagian kepala korban, dan seketika korban langsung jatuh kearah depan keatas tanah", tambahnya.

Selanjutnya, pelaku berjalan mendekati korban dan berdiri didekat kepala korban. Lalu pelaku kembali mengayunkan sebilah parang miliknya secara berulang-ulang kali kearah kepala dan tubuh korban,Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.

Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan tersebut mendatangi Polsek Soa untuk mengamankan diri pada hari senin (12/09) sekitar pukul 14.20 WITA, dan personil Sat Reskrim Polres Ngada melakukan penjemputan sekitar pukul 15.30 WITA, untuk di bawa ke Polres Ngada.

"Saat ini,terduga pelaku pembunuhan sedang dilakukan penanahan di Rutan Polres Ngada dan dilakukan penyidikan lebih lanjut", tutupnya.

Halaman:

Editor: Dodi Hendra

Tags

Terkini

Terpopuler

X