JAKARTA,Britakan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merealisasikan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp26,16 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam agenda laporan pencapaian kinerja semester satu pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (11/8).
Dalam paparannya, Nawawi menjelaskan dari total tersebut sebesar Rp3,17 tiliun merupakan optimalisasi pendapatan daerah. Sementara untuk penyelamatan atau penertiban aset pemerintah totalnya mencapai Rp22,98 triliun (15.806 aset).
Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Mengaku anti Pancasila dan Malah Pro khilafah, Ini Kata Wakapolri
“Koordinasi ini mencakup penetapan sistem pelaporan, permintaan informasi, kegiatan dengar pendapat, serta permintaan laporan pencegahan terhadap instansi yang berwenang mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.
Untuk mengoptimalisasi pendampingan, Deputi Bidang Korsup dipecah menjadi lima wilayah. Harapannya, lanjut Nawawi, setiap wilayah di Indonesia bisa terjangkau dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, Deputi Bidang Korsup juga memiliki pelbagai program lainnya. Diantaranya adalah penyelamatan danau prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Senilai 544 juta, Kades di Manggarai Kini Ditahan Kejari
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Sejalan dengan Perpres No.60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, KPK langsung bergerak dalam membuat program tematik mengidentifikasi terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko menjelaskan identifikasi masalah diperlukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau. Juga untuk memperbaiki daerah tangkapan air dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Hingga semester satu tahun 2022, KPK bersama para stakeholder tekait telah melakukan identifikasi masalah di tiga danau prioritas. Pertama, di Danau Singkarak, Sumatera Barat, KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran dimana 398 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran terjadi di Kabupaten Solok.
Baca Juga: Si Jenius yang Dianggap tidak Waras, Berikut Ucapan Gus Dur yang Jadi Kenyataan
“Hasil pengecekan lapangan memperlihatkan aktivitas pembangunan dan reklamasi di wilayah Danau Singkarak sebagai kekayaan negara oleh pihak-pihak tertentu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” kata Didik.