Mantap Presiden Jokowi Teken Penetapan Penerima THR, Gaji 13 Bakal Cair Fantastis Bulan April

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:35 WIB
Presiden Jokowi minta para menteri terkait pantau harga beras dan minyak goreng (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi minta para menteri terkait pantau harga beras dan minyak goreng (Instagram/@jokowi)

BRITAKAN.COM - Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri terkait Tunjangan hari Raya (THR) atau gaji ke 13.

Pasalnya Presiden Joko Widodo telah meneken  PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai THR atau gaji ke 13.

Rupanya dalam PP tersebut THR atau gaji ke 13 ini memiliki nilai yang fantastis. 

Disebutkan dalam PP itu bahwasanya THR tidak hanya sebulan gaji, akan terapi ada tambahan lainnya yang paling lambat akan dibayarkan 10 hari menjalang hari raya Idul Fitri.

“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya,” demikian bunyi pasal 11 seperti dikutip BRITAKAN, Senin (13/3/2023).

Dan jika mengaku kepada PP tersebut dipastikan THR akan dicairkan kepada pegawai tanggal 11 April 2023.

Lantas siapa saja sih yang akan menerima gaji ke 13 ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah pada tahun ini.

Besaran THR dan gaji 13 PNS terdiri atas 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Apabila masih berstatus sebagai calon PNS maka besaran THR dan gaji 13 meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% dari tunjangan kinerja yang mengacu pada aturan  PP Nomor 15 Tahun 2019 .

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari pemerintah.

Sementara besaran THR dan gaji 13 yang diterima PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

3. Prajurit TNI

Halaman:

Editor: Kemal Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Potensi Pergerakan IHSG Hingga Juni 2023, Stabil?

Senin, 10 April 2023 | 10:08 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:00 WIB

Prediksi IHSG Jelang Libur dan Rapat FOMC

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:13 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini

Jumat, 17 Maret 2023 | 11:19 WIB

Rupiah Diprediksi Terus Melemah

Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB

Level IHSG Rawan Turun

Jumat, 10 Maret 2023 | 12:18 WIB

Saham Aston Martin Melonjak 22%

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:09 WIB
X